Dalam kasus masyarakat adat di pulau Yamdena, Maluku Tenggara Barat, adanya informasi hasil penelitian dari sumber-sumber independen yang telah membantu mereka menekan pemerintah dan pengusaha untuk menghentukan pembalakan kayu hutan di sana.
pemerintah memberikan izin usaha pembalakan kepada PT. Alam Nusa Segar (ANS), milik konglomerat Liem Swie Liong,dengan alasan perusahaan itu sudah melakukan dan memenuhi persyaratan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan oleh suatu Lembaga Konsultan profesional bekerja sama dengan Pusat Studi Lingkungan (PSL) Universitas Pattimura di Ambon.Tetapi, hasil AMDAL ini sangat meragukan dan di curigai sarat dengan kolusi dan korupsi.
Maka, rakyat Yamdena pun mengumpulkan uang untuk membiayai suatu penelitian ilmiah tandingan. di bantu oleh beberapa ORNOP, mereka akhirnya berhasil mengajak dan membiayai beberapa pakar peneliti dari institut pertanian Bogor dan Universitas Gajah Mada untuk melakukan AMDAL tandingan tersebut.hasilnya benar-benar bertentangan dengan AMDAL perusahaan.di dukung oleh kampaye pendapat umum sampai ke tingkat internasional, aksi unjuk rasa, dan proses-proses pengorganisasian langsung Yamdena, hasil AMDAL tandingan tersebut akhirnya memaksa Menteri Kehutanan, pada tahun 1993, mencabut izin usaha PT. ANS dan menyatakan moratorium hutan Yamdena selama 3 tahun.
( sunber : pengorganisasian rakyat oleh Jo Hann Tan dan Roem Topatimasang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar